Referensi

Glosarium Istilah Properti

Penjelasan singkat istilah yang umum ditemui saat mencari, membeli, menyewa, atau mengurus legalitas properti di Indonesia. Definisi bersifat umum dan tidak menggantikan konsultasi dengan notaris/PPAT atau konsultan pajak untuk transaksi spesifik.

Tipe Properti

Rumah
Rumah tapak (landed house), 1-5 lantai, memiliki tanah sendiri.
Apartemen
Unit hunian vertikal di gedung bertingkat, biasanya bersertifikat SHSRS/Strata Title.
Tanah
Kavling tanah kosong tanpa bangunan, dijual per meter persegi (m²).
Ruko
Rumah toko — bangunan gabungan tempat usaha (lantai bawah) dan hunian/kantor (lantai atas).
Villa
Rumah liburan atau investasi, umumnya di kawasan wisata seperti Bali atau Bandung, sering dengan kolam renang privat.
Gudang
Bangunan komersial untuk penyimpanan atau logistik.
Kost
Kamar sewa harian, bulanan, atau tahunan — biasanya untuk mahasiswa atau pekerja, tanpa kontrak sewa jangka panjang.

Jenis Transaksi

Dijual
Properti dijual putus — transaksi jual-beli dengan perpindahan kepemilikan.
Disewa
Properti disewakan — transaksi sewa berkala (bulanan/tahunan) tanpa perpindahan kepemilikan.

Sertifikat & Legalitas

SHM (Sertifikat Hak Milik)
Status kepemilikan tertinggi di Indonesia — hak milik penuh tanpa batas waktu. Status yang paling dicari pembeli.
HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah negara/pihak lain untuk jangka waktu tertentu (umumnya 30 tahun, dapat diperpanjang).
Girik
Bukti penguasaan tanah adat/lama yang belum bersertifikat BPN. Status legalnya lebih lemah dari SHM/HGB dan memerlukan proses konversi.
SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)
Sertifikat khusus untuk unit apartemen atau rumah susun.
Strata Title
Istilah lain untuk kepemilikan unit dalam bangunan bertingkat, umum dipakai untuk apartemen/kondominium.
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Perjanjian awal antara pembeli dan penjual sebelum Akta Jual Beli (AJB) resmi ditandatangani — umumnya dipakai saat pembayaran belum lunas atau sertifikat masih dalam proses.
AJB (Akta Jual Beli)
Akta resmi yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah/bangunan dari penjual ke pembeli.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Pejabat yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan, termasuk AJB. Sering merangkap sebagai notaris.
IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung)
Izin resmi dari pemerintah daerah untuk mendirikan atau merenovasi bangunan. PBG adalah nama baru IMB sejak reformasi perizinan bangunan gedung.
BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Lembaga pemerintah yang mengelola pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat di Indonesia.

Pajak & Biaya Transaksi

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak properti (PBB, BPHTB), biasanya lebih rendah dari harga pasar.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, dihitung berdasarkan NJOP.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak yang wajib dibayar pembeli saat terjadi peralihan hak atas tanah/bangunan, umumnya 5% dari nilai transaksi di atas nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan daerah.
PPh Penjual (Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah/Bangunan)
Pajak final yang wajib dibayar penjual, umumnya 2,5% dari nilai transaksi, dibayarkan sebelum AJB ditandatangani.
Biaya Notaris/PPAT
Biaya jasa notaris/PPAT untuk pembuatan AJB, balik nama sertifikat, dan pengurusan dokumen legal lain — umumnya dinegosiasikan sebagai persentase dari nilai transaksi.
Balik Nama Sertifikat
Proses administratif di BPN untuk mengubah nama pemegang hak pada sertifikat dari penjual ke pembeli setelah AJB selesai.

KPR & Pembiayaan

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Skema kredit bank untuk membeli properti dengan cicilan bertahap, dengan properti sebagai jaminan (agunan).
DP (Down Payment / Uang Muka)
Pembayaran awal yang dibayarkan pembeli sebelum sisa harga dilunasi melalui KPR — umumnya minimum 10-20% dari harga properti.
Tenor
Jangka waktu pinjaman KPR, umumnya 5-30 tahun, memengaruhi besar cicilan bulanan.
Bunga Fixed
Suku bunga KPR yang tetap selama periode tertentu (misalnya 1-5 tahun pertama) sebelum berubah mengikuti bunga floating/mengambang.
Bunga Floating (Mengambang)
Suku bunga KPR yang menyesuaikan dengan suku bunga acuan bank setelah periode bunga fixed berakhir.
BI Checking / SLIK OJK
Catatan riwayat kredit calon debitur yang diperiksa bank sebelum menyetujui pengajuan KPR, dikelola melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Provisi
Biaya administrasi yang dikenakan bank saat pencairan KPR, biasanya berupa persentase dari plafon kredit.
Appraisal (Penilaian Agunan)
Proses penilaian nilai properti oleh pihak independen atau bank untuk menentukan plafon KPR yang bisa disetujui.

Istilah Lain

Hot Deal
Properti dengan harga signifikan di bawah rata-rata pasar untuk area dan tipe yang sama, umumnya dihitung otomatis oleh sistem penilaian harga.
Furnishing
Status perabotan properti: unfurnished (kosong), semi furnished (sebagian), atau fully furnished (lengkap).
LT/LB (Luas Tanah / Luas Bangunan)
Luas tanah (LT) dan luas bangunan (LB) dalam meter persegi — standar pengukuran properti di Indonesia.
Agen Properti / Broker
Perantara yang membantu mempertemukan penjual/pemilik dengan pembeli/penyewa, biasanya mendapat komisi dari transaksi yang berhasil.
Komisi Agen
Fee yang dibayarkan kepada agen properti atas jasa mempertemukan dan memfasilitasi transaksi, umumnya berupa persentase dari nilai transaksi dan dibayar oleh pihak yang menyewa jasanya (penjual atau pembeli, tergantung kesepakatan).
Survey Properti
Kunjungan langsung ke lokasi properti untuk mengecek kondisi fisik, lingkungan, dan legalitas sebelum memutuskan membeli atau menyewa.

Punya pertanyaan lain seputar transaksi properti? Lihat halaman FAQ atau hubungi tim kami.