Referensi
Glosarium Istilah Properti
Penjelasan singkat istilah yang umum ditemui saat mencari, membeli, menyewa, atau mengurus legalitas properti di Indonesia. Definisi bersifat umum dan tidak menggantikan konsultasi dengan notaris/PPAT atau konsultan pajak untuk transaksi spesifik.
Tipe Properti
- Rumah
- Rumah tapak (landed house), 1-5 lantai, memiliki tanah sendiri.
- Apartemen
- Unit hunian vertikal di gedung bertingkat, biasanya bersertifikat SHSRS/Strata Title.
- Tanah
- Kavling tanah kosong tanpa bangunan, dijual per meter persegi (m²).
- Ruko
- Rumah toko — bangunan gabungan tempat usaha (lantai bawah) dan hunian/kantor (lantai atas).
- Villa
- Rumah liburan atau investasi, umumnya di kawasan wisata seperti Bali atau Bandung, sering dengan kolam renang privat.
- Gudang
- Bangunan komersial untuk penyimpanan atau logistik.
- Kost
- Kamar sewa harian, bulanan, atau tahunan — biasanya untuk mahasiswa atau pekerja, tanpa kontrak sewa jangka panjang.
Jenis Transaksi
- Dijual
- Properti dijual putus — transaksi jual-beli dengan perpindahan kepemilikan.
- Disewa
- Properti disewakan — transaksi sewa berkala (bulanan/tahunan) tanpa perpindahan kepemilikan.
Sertifikat & Legalitas
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
- Status kepemilikan tertinggi di Indonesia — hak milik penuh tanpa batas waktu. Status yang paling dicari pembeli.
- HGB (Hak Guna Bangunan)
- Hak mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah negara/pihak lain untuk jangka waktu tertentu (umumnya 30 tahun, dapat diperpanjang).
- Girik
- Bukti penguasaan tanah adat/lama yang belum bersertifikat BPN. Status legalnya lebih lemah dari SHM/HGB dan memerlukan proses konversi.
- SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)
- Sertifikat khusus untuk unit apartemen atau rumah susun.
- Strata Title
- Istilah lain untuk kepemilikan unit dalam bangunan bertingkat, umum dipakai untuk apartemen/kondominium.
- PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
- Perjanjian awal antara pembeli dan penjual sebelum Akta Jual Beli (AJB) resmi ditandatangani — umumnya dipakai saat pembayaran belum lunas atau sertifikat masih dalam proses.
- AJB (Akta Jual Beli)
- Akta resmi yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah/bangunan dari penjual ke pembeli.
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Pejabat yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan, termasuk AJB. Sering merangkap sebagai notaris.
- IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung)
- Izin resmi dari pemerintah daerah untuk mendirikan atau merenovasi bangunan. PBG adalah nama baru IMB sejak reformasi perizinan bangunan gedung.
- BPN (Badan Pertanahan Nasional)
- Lembaga pemerintah yang mengelola pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat di Indonesia.
Pajak & Biaya Transaksi
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
- Nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak properti (PBB, BPHTB), biasanya lebih rendah dari harga pasar.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, dihitung berdasarkan NJOP.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Pajak yang wajib dibayar pembeli saat terjadi peralihan hak atas tanah/bangunan, umumnya 5% dari nilai transaksi di atas nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan daerah.
- PPh Penjual (Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah/Bangunan)
- Pajak final yang wajib dibayar penjual, umumnya 2,5% dari nilai transaksi, dibayarkan sebelum AJB ditandatangani.
- Biaya Notaris/PPAT
- Biaya jasa notaris/PPAT untuk pembuatan AJB, balik nama sertifikat, dan pengurusan dokumen legal lain — umumnya dinegosiasikan sebagai persentase dari nilai transaksi.
- Balik Nama Sertifikat
- Proses administratif di BPN untuk mengubah nama pemegang hak pada sertifikat dari penjual ke pembeli setelah AJB selesai.
KPR & Pembiayaan
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
- Skema kredit bank untuk membeli properti dengan cicilan bertahap, dengan properti sebagai jaminan (agunan).
- DP (Down Payment / Uang Muka)
- Pembayaran awal yang dibayarkan pembeli sebelum sisa harga dilunasi melalui KPR — umumnya minimum 10-20% dari harga properti.
- Tenor
- Jangka waktu pinjaman KPR, umumnya 5-30 tahun, memengaruhi besar cicilan bulanan.
- Bunga Fixed
- Suku bunga KPR yang tetap selama periode tertentu (misalnya 1-5 tahun pertama) sebelum berubah mengikuti bunga floating/mengambang.
- Bunga Floating (Mengambang)
- Suku bunga KPR yang menyesuaikan dengan suku bunga acuan bank setelah periode bunga fixed berakhir.
- BI Checking / SLIK OJK
- Catatan riwayat kredit calon debitur yang diperiksa bank sebelum menyetujui pengajuan KPR, dikelola melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
- Provisi
- Biaya administrasi yang dikenakan bank saat pencairan KPR, biasanya berupa persentase dari plafon kredit.
- Appraisal (Penilaian Agunan)
- Proses penilaian nilai properti oleh pihak independen atau bank untuk menentukan plafon KPR yang bisa disetujui.
Istilah Lain
- Hot Deal
- Properti dengan harga signifikan di bawah rata-rata pasar untuk area dan tipe yang sama, umumnya dihitung otomatis oleh sistem penilaian harga.
- Furnishing
- Status perabotan properti: unfurnished (kosong), semi furnished (sebagian), atau fully furnished (lengkap).
- LT/LB (Luas Tanah / Luas Bangunan)
- Luas tanah (LT) dan luas bangunan (LB) dalam meter persegi — standar pengukuran properti di Indonesia.
- Agen Properti / Broker
- Perantara yang membantu mempertemukan penjual/pemilik dengan pembeli/penyewa, biasanya mendapat komisi dari transaksi yang berhasil.
- Komisi Agen
- Fee yang dibayarkan kepada agen properti atas jasa mempertemukan dan memfasilitasi transaksi, umumnya berupa persentase dari nilai transaksi dan dibayar oleh pihak yang menyewa jasanya (penjual atau pembeli, tergantung kesepakatan).
- Survey Properti
- Kunjungan langsung ke lokasi properti untuk mengecek kondisi fisik, lingkungan, dan legalitas sebelum memutuskan membeli atau menyewa.
Punya pertanyaan lain seputar transaksi properti? Lihat halaman FAQ atau hubungi tim kami.